AJI: jurnalis berkompeten harus digaji layak

aliansi jurnalis independen (aji) padang mendesak perusahaan media menyerahkan upah bisa terhadap jurnslis dan sudah lulus uji kompetensi (ukj).

pernyataan itu diungkapkan ketua aji padang hendra makmur selama rangka memperingati hari buruh internasional (may day) 1 mei 2013.

tanpa perbaikan kesejahteraan, ukj tidak mau ada berarti memperbaiki kondisi semua masalah jurnalisme selama indonesia, ujarnya,

seiring mulai gencarnya pelaksanaan ukj belakangan ini, aji padang mencermati banyak cara berkembang selama mengupayakan peningkatan standar kompetensi juga kapasitas jurnalis pada membuka profesinya.

Informasi Lainnya:

saat ini setidaknya 3.000 jurnalis telah lulus ukj pada jenjang wartawan utama, madya serta muda dan diselenggarakan lima lembaga penguji kompetensi. angka tersebut mau terus bertambah dalam masa gampat ditempuh.

aji padang memandang, semangat peningkatan kapasitas jurnalis ini semestinya menyebabkan perusahaan media meningkatkan kesejahteraan jurnalis. bila upaya tersebut tidak ditindaklanjuti dengan peningkatan kesejahteraan wartawan, dengan demikian standar kompetensi wartawan tak akan melaksanakan seluruh masalah profesionalisme di dunia pers yang terjadi akhir-akhir ini.

untuk memutuskan upah baik kepada jurnalis, perusahaan media mampu mempedomani standar upah pantas dan sudah dikeluarkan aji selama semua kota.

jurnalis selama sumaetra barat dengan waktu kerja 1 sampai 3 tahun, aji padang menetapkan upah pantas sebesar rp2.912.066, katanya.

ia menyampaikan, penetapan upah baik tersebut dilakukan dengan menginvetarisasi kebutuhan jurnalis sehari-hari meliputi komponen pemakaian makan, sandang serta perumahan juga pemakaian yang lain, seperti transportasi, komunikasi, kesehatan, rekreasi, sosial kemasyarakatan, bacaan, alat kerja serta tabungan dan mengerjakan survey harga ke pasar.

penetapan upah bisa versu aji dapat merupakan acuan dan relevan di standar pengupahan jurnalis berkompeten. penyampaian standar upah baik jurnalis ini juga perlu diselenggarakan agar perusahaan media, jurnalis dan pekerja media dapat menjadikannya perhatian di merumuskan serta menegosiasikan mutu upah bagi jurnalis juga serta karyawan perusahaan media.

kondisi terkini memperlihatkan, kesejahteraan kebanyakan jurnalis dalam indonesia tergolong pada sumatra barat, baru memprihatinkan. masih ada buruh intelektual itu dan digaji dengan upah tidak pantas, bahkan yang lebih miris, digaji selama bawah upah minimum provinsi.

kondisi ini serta diperparah dengan adanya berbagai angka pemecatan sepihak jurnalis oleh perusahaan media, sikap anti serikat pekerja, dan adanya pengabaian hak-hak jurnalis dan berusaha dijadikan koresponden, kontributor serta stringer dengan perusahaan media.