mantan anggota dpr periode 2004-2009 daripada fraksi partai keadilan sejahtera rama pratama mengikuti panggilan komisi pemberantasan korupsi.
saya memenuhi pangglan kpk agar diperiksa dijadikan saksi tindak pidana pencucian uang ahmad fathanah, papar rama pratama saat datang ke gedung kpk jakarta kurang lebih jam 09.40 wib, senin.
rama sebelumnya dijadwalkan diperiksa dalam jumat (10/5) tapi surat panggilan terserah ke kpk sebab alamat rama di surat sudah tak banyak dalam data kependudukan.
saya tegaskan lagi aku diperiksa dijadikan saksi, bukan atas dugaan suap tapi saya belum tahu persis bagaimana yang akan ditanyakan, kasih saya kesempatan untuk menjalani pemeriksaan dulu, tambah rama.
Informasi Lainnya:
ia menyatakan mengetahui ahmad fathanah dari mantan presiden pks luthfi hasan ishaaq.
saya mengetahui dengan ustad luthfi, nanti aku jelaskan, ungkap rama.
rama pratama sebelumnya sudah diperiksa kpk tenntang persentasi dugaan suap pada anggota komisi v dpr, abdul hadi djamal di april 2009.
rama juga disebut-sebut pada persentasi korupsi pajak dhana widyatmika dan ditangani kejaksaan agung.
dalam persentasi ini kpk sudah menetapkan lima orang tersangka yaitu luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama yang bergerak dalam jenis impor daging yaitu juard effendi juga arya abdi effendi juga direktur utama pt indoguna utama maria elizabeth liman.
fathanah bersama lutfi hasan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a serta b serta pasal 5 ayat (2) serta pasal 11 uu no. 31/1999 sebagaimana sudah diubah adalah uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp tentang penyelenggara negara yang menerima hadiah ataupun janji terkait kewajibannya.
keduanya serta dikenakan disangkakan menggarap pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 serta pasal 4 serta pasal 5 undang-undang nomor 8 tahun 2010 mengenai tindak pidana pencucian biaya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.