dewan perwakilan daerah (dpd) ri ingin mengajukan rancangan undang-undang mengenai perbatasan seiring keputusan mahkamah konstitusi (mk) bahwa dpd berwenang agar ikut dan mengajukan juga membahas ruu dan terkait daerah.
ini akan merupakan inisiatif daripada dpd, papar anggota dpd ri dari kalbar ishaq saleh saat sosialisasi mengenai hasil juga kinerja dpd di pontianak, kamis.
ia mengakui, sebelum banyak putusan mk peran dpd masih selama bawah kewenangan dpr termasuk dalam penyusunan undang-undang.
ia mencontohkan, keuntungan tersebut mencari 34 uu dan diusulkan dengan dpd ternyata tidak ditindaklanjuti dpr.
Informasi Lainnya:
nanti setelah diajukan, hendak diproses bersama melalui dpr, kata ishaq saleh.
rektor untan prof thamrin usman menyampaikan, fungsi dpd mampu menjadi tak efisien apabila tak meninggalkan wewenang yang kuat. hasil kerja yang telah disiapkan, seringkali diganjal di dpr, papar dia.
sementara, banyak beban dan mesti ditanggung negara supaya membiayai kinerja dpd.
ia menyarankan dpd supaya mendesak dpr supaya patuh pada putusan mk yang telah final.
mk selama akhir maret lalu sudah mengabulkan ada permohonan pengujian undang-undang nomor 27 tahun 2009 tentang majelis permusyawaratan rakyat, dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah.
selain tersebut, undang-undang nomor 12 tahun 2011 mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan yang diajukan dengan ketua dpr irman gusman, wakil ketua dpd la ode ida serta wakil ketua dpd gusti kanjeng ratu hemas.
pasal 143 ayat (5) bertentangan dengan uud 1945 juga tak menimbulkan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, ruu yang telah disiapkan oleh dpr diutarakan dengan surat pimpinan dpr kepada presiden serta pada pimpinan dpd untuk ruu yang berkaitan melalui otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan juga pemekaran juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam serta sumber daya ekonomi lainnya juga perimbangan keuangan pusat serta daerah, kata ketua mk mahfud md saat membacakan salah Satu amar putusan pada jakarta, rabu (27/3).
menurut mk, sebagai lembaga negara, dpd juga memiliki hak menyusun situs legislasi nasional (prolegnas) karena kedudukan dpd setara dengan presiden juga dpr.
penyusunan website legislasi nasional dilaksanakan oleh dpr, dpd, dan pemerintah, ungkap mahfud.
hakim konstitusi akil mochtar, ketika membacakan pertimbangannya, mengajarkan dpd mampu mengajukan ruu juga tak bisa dibedakan melalui wewenang presiden juga dpr.
namun itulah, dpd hanya mempunyai wewenang mengajukan ruu tenntang daerah, dan mencakup otonomi, perimbangan keuangan diantara pusat dan daerah, juga hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam.