KPK kembali periksa Toto Hutagalung

komisi pemberantasan korupsi (kpk) tinggal memeriksa tersangka angka dugaan penerimaan kejutan tenntang dana santunan sosial di pemerintah kota bandung, toto hutagalung.

dia (toto) diperiksa dibuat saksi agar st (setyabudi tejocahyono), tutur kepala bagian pemberitaan serta Informasi kpk, priharsa nugraha, selama jakarta, senin.

setyabudi yang sudah menjadi ketua pengadilan di tanjung pinang serta hakim di semarang itu, memutuskan kaum terdakwa wajib meminta uang pengganti sederat rp9,4 miliar, daripada total anggaran yang disalahgunakan mencapai rp66,5 miliar.

toto sendiri telah resmi adalah tahanan selama properti tahanan komisi pemberantasan korupsi dari senin (8/4). dia disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1, serta pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 uu no 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah melalui uu no 20 tahun 2001.

Informasi Lainnya:

pasal 6 ayat 1 mengenai pihak yang memberi serta menjanjikan suatu barang kepada hakim melalui maksud agar memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya agar diadili dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun serta pidana denda rp150-750 juta.

pasal 5 ayat 1 adalah tentang memberi atau menjanjikan suatu barang kepada pegawai negeri melalui maksud agar pegawai negeri itu berbuat atau tidak berbuat suatu barang di jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman penjara 1-5 tahun serta denda rp50-250 juta.