Legislator: tuntutan pembentukan UU Pemilu partisipatif meningkat

wakil ketua komisi ii dpr a hakam naja mengatakan, pasca-reformasi tahun 1998 yang dituntut proses pembentukan perundang-undangan, terutama undang-undang pemilu, dan partisipatif selalu meningkat dengan terjadinya dinamika proses politik yang tambah demokratis.

proses pembentukan perundang-undangan selama waktu ingin datang akan selalu meningkat sejalan dengan tingkat kesadaran berdemokrasi juga komplesitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara pada indonesia, tutur hakam naja dalam makalahnya dan diutarakan dalam diskusi serta peluncuran buku politik hukum sistem pemilu potret keterbukaan dan partisipasi publik pada penyusunan uu no 8 tahun lalu selama jakarta, kamis.

dia menunjukan, proses pembentukan uu pemilu nomor 8 tahun lalu mampu dilihat selama empat aspek yaitu kelembagaan, masyarakat, pengaturan, juga pembahasan rancangan undang-undang (ruu).

menurut dia pembicaraan ruu itu dengan keseluruhan sudah menyebabkan kehadiran transparansi, partisipasi serta akuntabilitas yang bermuara dalam demokratisasi dalam proses pembentukan uu.

Informasi Lainnya:

sehingga menghasilkan produk undang-undang yang telah mendekati rasa keadilan dalam warga, katanya.

hakam mengatakan, partisipasi masyarakat pada pembuatan uu tersebut mampu dilihat dari pembahasan di tingkat rapat panitia kerja yang berjalan alot bahkan dibawa ke rapat paripurna melalui pemungutan suara untuk menyelesaikannya.

dia menilai, proses pembentukan uu nomor 8 tahun lalu yang diletakkan dalam konteks sosial masyarakat sudah dapat menyebabkan terwujudnya uu pemilu yang lebih responsif.

dpr telah bekerja semaksimal mungkin mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan luas bukan supaya kepentingan individum grup, golongan maupun partai politik tertentu, ujarnya.

menurut dia, dengan proses partisipasi masyarakat tersebut dalam melahirkan uu pemilu, maka konstitusi tersebut bisa diterima semua pihak. hal itu menurut hakam, lahirnya sebuah uu pemilu dan tak meninggalkan masalah masih pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.