direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan menyetujui pemusnahan barang milik negara selama kementerian pertahanan berupa dua kapal yaitu kri teluk semangka-512 serta kri teluk berau-534 yang berada selama kondisi rusak berat.
direktur hukum juga humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho dalam keterangan pers tertulis dan diterima di jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan tersebut diselenggarakan selama rangka memperbaiki kualitas tata kelola barang milik negara.
pemusnahan ini juga telah pas melalui peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan pp nomor 38 tahun 2008 serta peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, katanya.
dalam peraturan tersebut dikenalkan bahwa penghapusan barang milik negara diselenggarakan kalau mengikuti syarat antara lain, barang milik negara tidak bisa digunakan lagi karena rusak dan tak ekonomis manakala diperbaiki juga tak mampu digunakan lagi akibat modernisasi.
selain itu, pemusnahan dilaksanakan manakala barang milik negara sudah melampaui batas waktu kegunaannya atau kadaluarsa serta mengalami berubahnya di spesifikasi karena penggunaan seperti terkikis, aus juga lain-lain sejenisnya.
Informasi Lainnya:
tavianto menjelaskan pemusnahan kedua kapal ini dilakukan melalui langkah ditenggelamkan melalui menjadi target sasaran uji coba rudal di acara pelatihan gabungan tni-al.
persetujuan pemusnahan kapal itu merupakan dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan dalam acara latihan gabungan tni-al, katanya.
setelah penghapusan barang milik negara dilakukan dengan langkah dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang dicari untuk mengerjakan penatausahaan barang milik negara dalam lingkungannya.