menteri selama negeri gamawan fauzi mengatakan sebanyak 10 dari 12 poin klarifikasi qanun (perda) aceh masih selama pembicaraan tim daripada kemdagri juga pemprov aceh.
mereka, dalam prinsipnya, secara lisan menungkapkan dua poin evaluasi sudah disetujui agar diubah, namun dan 10 poin baru di pembahasan. kami masih menunggu, berharap hari ini sudah banyak langkah awal, papar gamawan pada gedung kemdagri, selasa.
mendagri dan menyediakan terhadap pemda aceh untuk membentuk tim bersama guna membahas butir-butir sisa klarifikasi itu.
saya tawarkan agar membeli tim 2012 dibahas bersama, ujarnya.
Informasi Lainnya:
- Jasa Sumur bor jogja
- RajaKamar Ahlinya Hotel Indonesia
- Cari Hotel Murah di RajaKamar
- Cara Aman membersihkan Jerawat
pada dasarnya, pemerintah tidak melarang penggunaan bendera daerah sebagai bentuk karakter tradisi lokal, cuma penggunaan lambang juga simbol selama bendera itu tidak mungkin mengindikasikan gerakan separatisme dari nkri.
polemik tenntang bendera aceh muncul sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit serta bintang sebagai bendera daerah pada 25 maret. peraturan tersebut tertuang pada qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 tentang bendera serta lambang aceh.
sejumlah lambang di bendera tersebut disinyalir menyerupai simbol-simbol dan pernah dimanfaatkan oleh kelompok separatisme gam, dan selama 15 agustus 2005 telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.
mendagri malahan telah mendatangi gubernur zaini abdullah dan perwakilan dpra dalam aceh guna membicarakan perihal penggunaan lambang dan simbol bendera daerah tersebut.
namun pertemuan tertutup tersebut belum membeli kesepakatan, makanya pemerintah memberikan masa 15 hari terhitung sejak 1 april terhadap pemerintah aceh untuk mempertimbangkan terserah penggunaan lambang tersebut.
sementara itu, pemerintah terus melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah provinsi aceh guna memperoleh kesepakatan dan menguntungkan kedua belah pihak.